March 02, 2014

Tilang: Bikin Tertib atau Untuk Cari Duit?

Mendingan damai apa ikut sidang ya?

Pasti banyak orang yang pernah ditilang oleh polisi, khusunya di Indonesia. Tapi sebelum saya masuk ke pembahasan, sebenanya kita tau apa nggak sih apa itu tilang?, tilang berasal dari singkatan kata Bukti Pelanggaran. Tilang diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor ketika pengendara melanggaran peraturan lalu lintas saat berkendara.
Ada dua jenis surat tilang yang akan diberikan kepada polisi, Surat Tilang Blangko Merah (STBM) dan Surat Tilang Blangko Biru (STBM). STBM akan diberikan kepada pengendara dengan alasan pengendara tidak menerima kesalahannya dan denda akan diputuskan di pengadilan negeri setempat, sedangkan STBB akan diberikan kepada pengendara dengan alasan pengendara menerima kesalahannya dan membayar denda maksimal ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa mengikuti sidang.


Contoh STBM dan STBB  

Bukti pelanggaran sebenarnya sudah diatur menurut undang-undang yang berlaku, tetapi masih saja banyak "oknum" kepolisian yang menyalahgunakan tindakan tersebut. Tindakan menilang sering disalah artikan sebagai ajang mendapatkan uang dari pengendara yang melakukan kesalahan saat berkendara. Ketika kita terkena razia dari kepolisian, setelah menanyakan surat-surat yang kita miliki seperti SIM dan STNK dan sialnya kita tidak membawa/tidak memiliki salah satu dari surat tersebut, mereka bukannya memberikan surat tilang yang seharusnya diberikan, mereka malah bertanya "Damai atau tilang nih?," pertanyaan tersebut sudah menjadi hal biasa dan banyak orang yang sudah tau. Kata "damai" adalah kata lain untuk kita membayar sejumlah uang kepada polisi tersebut dan kita bisa melanjutkan perjalanan dengan tenang. 















Bisa dilihat gambar diatas, gambar menyatakan bahwa mengurus tilang tidak se-rumit yang kita bayangkan. Bahkan terlihat mudah. Banyak masyarakat yang memilih jalan "damai" ketika di tilang karena tidak ingin repot dan tidak ingin membuang buang waktu sehingga mereka membayarkan sejumlah uang kepada polisi yang menilang mereka. 

Dalam hal ini kedua pihak kesalahan ada di dua pihak, masyarakat dan polisi itu sendiri melihat dari beberapa prilaku masyarakat yang instan dalam arti tidak ingin repot sehingga menyuap polisi, juga dari prilaku polisinya yang memanfaatkan hal tersebut untuk mendapatkan uang yang tidak sedikit dari pengendara. Menurut saya, untuk mengatasi hal ini kita sebagai masyarakat harus mengikuti peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, bukannya memberikan sejumlah uang kepada polisi agar tidak jadi di tilang. Jadi, kalo anda ditilang, milih damai apa milih di sidang?.

No comments:

Post a Comment